1: SuSuami Istri Dibunuh ami di Surabaya Korban KDRT 20 Tahun Akhirnya Jadi Tersangka
Serba Serbi Langsa Suami Istri Dibunuh Polisi akhirnya menetapkan NH (49) sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya berinisial IN (49). NH dilaporkan melakukan kekerasan fisik bertahun-tahun, bahkan direkam oleh anaknya sendiri dan diunggah viral di media sosial. Akibat ini ia kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara berdasarkan UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kapolrestabes Surabaya menyebut NH sudah lama melakukan kekerasan sejak 1997, namun korban baru berani melapor setelah video viral memperlihatkan tindakan kekerasan terbaru yang dilakukan oleh sang suami. Kini proses penyidikan tengah berjalan dan NH telah ditahan.
2: Suami Istri Dibunuh & Psikologi Pelaku—Polisi Dalami Motif Kekerasan Suami
Pelaku NH digdaya melakukan kekerasan terhadap istrinya selama sekitar 20 tahun. Polisi kini mendalami latar kejiwaan yang mungkin melatarbelakangi perilaku berulang ini. Kasatreskrim Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, penyidik telah memanggil spesialis kejiwaan untuk memberikan diagnosis.
Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT, pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda hingga Rp 15 juta. Walaupun korban sempat melaporkan dahulu, NH hanya mendapatkan hukuman ringan, tetapi kekerasan berlanjut hingga akhirnya viral dan berujung penetapan tersangka.
Baca Juga: Pelaku Perampasan Motor di Serang Mengaku sebagai Karyawan Leasing
3: KDRT Merajalela karena Tabu Laporkan? Tantangan bagi Para Korban
Kasus ini membuka persoalan serius: mengapa korban menunggu hampir 20 tahun untuk melapor? Pengalaman korban menunjukkan bahwa stigma, ketakutan, dan lemahnya respons hukum menjadi penghalang serius bagi perlindungan korban.
— Seorang netizen di Reddit mengkritik sistem penanganan KDRT yang sering menyepelekan laporan korban, terutama di kalangan ASN maupun pejabat. Banyak korban merasa tak aman untuk berbicara atau melapor.
— Komnas Perempuan dan PPPA mendorong agar setiap laporan KDRT ditangani serius, karena lambannya respons bisa menelan nyawa korban—sebagaimana pernah terjadi di beberapa kasus tragis.
Ringkasan Fakta
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Pelaku | NH (49), suami korban IN (49) |
| Durasi Kekerasan | Sejak tahun 1997 hingga 2025 (~20 tahun) |
| Bukti Viral | Video kekerasan direkam anak dan menyebar di media sosial |
| Status Hukum | Tersangka KDRT, dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23/2004 |
| Ancaman Pidana | Penjara hingga 5 tahun, denda maksimal Rp 15 juta |
Kesimpulan
Kasus ini menjadi cermin kegagalan sistem yang membiarkan kekerasan rumah tangga berlangsung selama puluhan tahun sebelum korban akhirnya berani bersuara. Penetapan tersangka terhadap NH wajib menjadi momentum evaluasi serius: perlunya sistem respons cepat terhadap korban KDRT dan proses perlindungan yang lebih menyeluruh.





